Jekarta – Kementerian Percintaan dan Persahabatan atau yang biasa disebut sebagai Kemencinbat baru baru ini merilis data statistik terkait studi kasus perceraian yang terjadi di kota-kota besar dari kurun 10 tahun terakhir. Studi kasus ini dilakukan dalam rangka sebagai penelitian awal dalam program “Kangen Sebat” yang merupakan kepanjangan dari “GeraKAN LangGENg SEtengah aBAd(t)” dimana program ini sedang gencar-gencarnya disosialisasikan untuk menanggulangi tingginya angka perceraian yang terjadi di masyarakat.
Dalam konferensi pers-nya, Handoko Budiman, juru bicara program Kangen Sebat, Kemencinbat, menerangkan bahwa dirinya cukup kaget saat melihat hasil statistik dari studi kasus ini, dimana menunjukan bahwa 100% kasus perceraian terjadi pada pasangan yang telah menikah.
“Saya kaget saat melihat statistik-nya, kok bisa-bisanya semua kasus perceraian terjadi pada pasangan yang sudah menikah. Kami rencananya akan mendalami hal ini, karena ini merupakan sesuatu yang penting untuk dicari tau. Padahal ekspektasi awal kami angka-nya tidak setinggi ini, waktu itu ada di kisaran 40-50% lah.” jelas Handoko
Walau begitu, Handoko menambahkan ini merupakan peluang yang bagus bagi program Kangen Sebat. Karena menurutnya, angka ini bisa diturunkan jika Kemencinbat bisa mengeluarkan aturan dimana perceraian bisa dilakukan pada saat hubungan pacaran.
“Mungkin kedepannya, kita akan mengeluarkan peraturan untuk mewajibkan setiap orang memiliki kartu pacaran, sehingga nantinya ketika ada yang mau putus, mereka bisa mengajukan-nya secara formal melalui sidang perceraian. Kalau ini diterapkan nantinya, perceraian tidak hanya terjadi pada pasangan yang sudah menikah saja, namun juga bisa terjadi pada pasangan yang masih pacaran.” ungkap Handoko.
Reporter: Ifad / Editor: Joko